Beberapa najis yang dimaaf di air :
- Najis yang tidak bisa dilihat oleh mata
- Bangkai hewan kecil yang seandainya dipotong tidak mengalir darahnya
- Mulut kucing yang menjadi najis, kemudian kucing tersebut menghilang dan ada kemungkinan dia mencelup mulutnya di air yang banyak
- Sedikit asap dari benda yang najis
- Sedikit bulu najis
- Sedikit debu dari benda yang najis
مَا شَكَّ فِى بَقَاءِ نَجَاسَتِهِ فَإِنَّهُ نَجِسٌ وَلَكِنَّهُ لَا يُنَجِّسُ غَيْرَهُ
Perkara yang diragukan dalam ketetapan najisnya maka sesungguhnya dia itu najis, akan tetapi dia tidak menajiskan lainnya.
Kaidah Fiqih :
- Keyakinan tidak bisa dihilangkan kecuali dengan keyakinan juga.
- Setiap perkara yang sulit dihindari, maka hukumny dimaaf. dengan 3 syarat :
- Bukan dari najis mughollazoh
- Tidak disengaja
- Tidak merubah